Penegakan Hukum BRK Kutacane: Upaya Menegakkan Keadilan di Wilayah Perbatasan
Penegakan Hukum BRK Kutacane: Upaya Menegakkan Keadilan di Wilayah Perbatasan
Penegakan hukum di wilayah perbatasan seringkali menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum. Namun, hal tersebut tidak menyurutkan semangat Polres Kutacane dalam menegakkan keadilan di daerah perbatasan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui Penegakan Hukum BRK Kutacane.
BRK atau Bhabinkamtibmas Rural Kutacane merupakan program kepolisian yang bertujuan untuk mendekatkan diri dengan masyarakat di wilayah perbatasan. Dengan adanya program ini, diharapkan penegakan hukum di daerah perbatasan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Kapolres Kutacane, AKBP Dedy Haryanto, mengungkapkan pentingnya upaya penegakan hukum di wilayah perbatasan. Menurut beliau, keberadaan Penegakan Hukum BRK Kutacane sangat membantu dalam menegakkan keadilan bagi masyarakat di daerah tersebut. “Dengan adanya BRK, kami dapat lebih mudah untuk memantau dan menangani kasus-kasus hukum di wilayah perbatasan,” ujar Kapolres.
Menurut pakar hukum dari Universitas Gajah Mada, Prof. Dr. Andi Hamzah, penegakan hukum di wilayah perbatasan memang memiliki tantangan tersendiri. “Kondisi geografis yang sulit diakses dan tingginya tingkat kemiskinan seringkali menjadi hambatan dalam penegakan hukum di wilayah perbatasan. Namun, dengan adanya program seperti BRK, diharapkan penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif,” ungkap Prof. Andi.
Dalam pelaksanaan Penegakan Hukum BRK Kutacane, polisi juga bekerja sama dengan tokoh masyarakat setempat. Hal ini dilakukan untuk memperkuat hubungan antara aparat penegak hukum dan masyarakat di wilayah perbatasan. Menurut Kapolres Kutacane, kerjasama dengan masyarakat sangat penting dalam menegakkan keadilan. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan dan kerjasama dari masyarakat sangat diperlukan dalam upaya penegakan hukum di wilayah perbatasan,” tambah beliau.
Dengan adanya upaya Penegakan Hukum BRK Kutacane, diharapkan keadilan dapat terwujud di wilayah perbatasan. Melalui kerjasama antara aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan masyarakat setempat, diharapkan penegakan hukum di daerah perbatasan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.